Pengertian Kontrak
Kontrak adalah bagian
dari bentuk suatu perjanjian. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa
pengertian perjanjian yang termuat dalam Pasal 1313 KHUPdt adalah sangat luas,
maka kontrak dapat menjadi bagian dari suatu perjanjian. Akan tetapi yang
membedakan kontrak dengan perjanjian adalah sifatnya dan bentuknya. Kontrak
lebih besifat untuk bisnis dan bentuknya perjanjian tertulis. Kontrak memiliki
suatu hubungan hukum oleh para pihak yang saling mengikat, maksudnya adalah
antara pihak yang satu dan dengan yang lainnya saling mengikatkan