Pages

Sabtu, 03 Juni 2017

Kontrak Dalam Bisnis

Pengertian Kontrak  
Kontrak adalah bagian dari bentuk suatu perjanjian. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa pengertian perjanjian yang termuat dalam Pasal 1313 KHUPdt adalah sangat luas, maka kontrak dapat menjadi bagian dari suatu perjanjian. Akan tetapi yang membedakan kontrak dengan perjanjian adalah sifatnya dan bentuknya. Kontrak lebih besifat untuk bisnis dan bentuknya perjanjian tertulis. Kontrak memiliki suatu hubungan hukum oleh para pihak yang saling mengikat, maksudnya adalah antara pihak yang satu dan dengan yang lainnya saling mengikatkan
dirinya dalam kontrak tersebut, pihak yang satu dapat menuntut sesuatu kepada pihak yang lain, dan pihak yang dituntut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Untuk perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian maka pembentuk undang- undang memberikan aturan-atuan yang umum, namun tidak demikian halnya dengan perikatan yang lahir karena undang-undang, pembentuk undang-undang membuat aturan- aturan yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk memenuhi kewajibannya.
Terjadinya Perikatan Didalam pasal 1353 KUH Perdata disebutkan :
” Perikatan-perikatan yang dilahirkan oleh undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, dapat terjadi / terbit karena perbutan yang dibolehkan/ halal atau dari perbuatan melawan hukum ”.
Bahwa untuk terjadinya perikatan diatas, undang-undang tidak mewajibkan dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan untuk terjadinya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, karena perikatan itu bersumber dari undang-undang, sehingga terlepas dari kemauan para pihak. Apabila ada suatu perbuatan hukum, yang memenuhi beberapa unsur tertentu , undang-undang lalu menetapkan perbuatan hukum tersebut adalah suatu perikatan., sebagai contoh :
a. Perikatan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak,. b.Perikatan mengurusi kepentingan orang lain secara sukarela dengan tidak mendapat perintah dari pihak yang berkepentingan sehingga pihak yang diwakili dapat mengerjakan sendiri urusan itu sendiri ( Zaakwarneming / Pasal 1354 ) dan hal ini berbeda perikatan untuk memberikan kuasa yang diatur pasal 1792 KUH Perdata, dimana penerima kuasa bisa memperoleh honor dari urusan yang dikuasakan kepadanya.
Perikatan yang lahir karena perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :
” Setiap perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada pihak / orang yang melakukan kesalahan tersebut kepada pihak lainnya itu untuk memberikan ganti rugi ”.

Pada umumnya suatu perjanjian tidak terikat kepada bentukbentuk tertentu. Para pihak dapat dengan bebas menentukan bentuk perjanjian yang diinginkan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Bentuk yang dapat dipilih oleh para pihak adalah :

a. Perjanjian dalam bentuk lisan ;

b. Perjanjian dalam bentuk tertulis ;

Perjanjian dalam bentuk tertulis lebih sering dipilih sebab memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dari pada bentuk lisan apabila terjadi perselisihan. Untuk perjanjian jenis tertentu, Undang-undang mengharuskan bentuk-bentuk tertentu yang apabila tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan batalnya perjanjian tersebut. Dalam hal ini, bentuk tertulis tidak hanya berfungsi sebagai alat pembuktian saja, namun juga merupakan syarat untuk adanya (bestaanwaarde) perjanjian itu. Misalnya dalam Pasal 38 KUHD ditentukan bahwa perjanjian untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus dengan Akta Notaris.

 Syarat Syarat Kontrak
Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Sepakat para pihak untuk mengikatkan dirinya;

2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu hal tertentu; dan 4. suatu sebab yang halal.(3)

(3) Hananudin Rahman, Legal Drafting, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000, hal 4-5.



a. syarat subjektif,

Syarat pertama dan kedua adalah mengenai subyeknya / para pihak yang mengadakan kontrak, maka disebut syarat subyektif, karena jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya.

syarat ini apabila dilangar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi:

            1)  kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan);

            2)  kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.

            Dengan diperlukannya kata ” sepakat ”, maka berarti kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak dan tidak mendapat suatu tekanan yang mengakibatkan adanya ” cacat ” bagi perujudan kehendak tersebut.

b. syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:

            1)  suatu hal (objek) tertentu;

            2)  suatu sebab yang halal (kausa).

Faktor-faktor Pembatalan Perjanjian
a. Batal demi hukum
Dalam hal ini perjanjian tersebut dianggap tidak pernah sah dan tidak pernah ada, dalam hal ini jika tidak terpenuhi syarat objektif yaitu syarat perihal tertentu dan syarat kausa yang diperbolehkan.
b. Dapat dibatalkan
Dalam hal ini, perjanjian tersebut baru dianggap tidak sah jika dibatalkan oleh  yang berkepentingan, jika terpenuhi syarat subjektif yaitu tercapainya kata sepakat dan kecakapan berbuat.
c. Perjanjian tidak dapat dilaksanakan
Dalam hal ini, perjanjian tidak dapat dilaksanakan karena perjanjian ini dengan syarat pengguhan, dan syarat tangguhan belum bisa dilaksanakan atau terwujud.
d. Dikenakan sanksi administrative
Dalam hal ini, adanya sanksi administrative terhadap salah satu atau kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat perjanjian, tetapi tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian tersebut.
e. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
f. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
g. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
h. Terlibat hukum
i. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
            Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-Undang. Semua  persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Contoh Kasus

Soal Kontrak Freeport, Ini Kata Wamen ESDM Arcandra Tahar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah. PT Freeport Indonesia meminta pemerintah memberikan perpanjangan kontrak karya hingga tahun 2041.
Perpanjangan ini diminta karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut membutuhkan dana untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, permintaan perpanjangan kontrak karya Freeport masih dalam rapat panjang di Kementerian ESDM.
"Kita enggak mau last minute, kita cari strategi komperhensif segala sesuatunya kita sedang cari. Saya sendiri tidak suka last minute, makanya meeting-meeting sekarang itu marathon bagaiamana cara terbaik," ujarnya di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (10/12/2016).
Arcandra menegaskan, belum adanya keputusan terkait Freeport karena menyangkut banyaknya aturan yang terkait Undang-undang, peraturan pemerintah, dan juga peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
Selain itu, ada hal-hal yang belum sinkron dan perlu diperbaiki untuk akhirnya menjadi suatu keputusan.
"Ini termasuk rekomendasi pelarangan ekspor 12 januari nanti, kemudian divestasi (10,64 persen saham Freeport) juga masuk di situ. Secepatnya akan diumumkan, dan semoga ada solusi terbaik," jelas Arcandra.
Sebelumnya, Freeport menegaskan belum akan membangun smelter hingga pemerintah memberikan kepastian soal perpanjangan kontrak. Freeport membutuhkan dana yang mencapai 2,2 miliar dollar AS untuk membangun smelter, sementara kontraknya akan habis pada 2021.
"Kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersediaan dana untuk pembangunan smelter. Membangun smelter itu butuh dana, dan dana itu baru bisa kalau kita dapat kalau perpanjangan kontrak sudah didapat," ujar Presiden Direktur Freeport Chappy Hakim.

Daftar Pustaka :
        Bintang, Sanusi dan Dahlan, 2000. Pokok-pokok Hukum dan Bisnis, Bandung: PT Citra Aditya  
 Suharnoko. 2004. HUKUM PERJANJIAN Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Buku Kedua) Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, hal. 77 Ibid, hal. 33-34
        Sudikno Mertokoesumo, “Mengenal Hukum”, Liberty, Yogyakarta, 1999
       Abdulkadir, Muhammad.1990. Hukum Perikatan.Bandung:PT. Citra Aditya Bhakti.
Hananudin Rahman, Legal Drafting, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000, hal 4-5            
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/12/10/165627526/soal.kontrak.freeport.ini.kata.wamen.esdm.arcandra.tahar


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar