Pages

Selasa, 10 Januari 2017

(TM-3) Dasar Hukum Pembentukan, Syarat Pembentukan dan Organisasi Koperasi

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi
Pembentukan Koperasi
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] )

1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
Prinsip Koperasi :
a. keanggotaan bersifat sukarela
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian
(pasal 5, ayat [1] ).

Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari :
  • modal sendiri (simpanan pokok, wajib dan dana cadangan), dan
  • modal pinjaman (anggota, koperasi lain, bank/lembaga keuangan, obligasi/surat utang dan sumber lain yang sah. (pasal 41, ayat [1 dan 2] ),modal penyertaan (pasal 42, ayat [1] ),penjelasan: pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara dalam RAT, namun pemilik modal dapat diikutsertakan dlm pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.
Lapangan Usaha
1. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi (pasal 43,  ayat [2] )
2. PP No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ).
Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 18, ayat [1] )
  • Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi (pasal 18, ayat [2] ).
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh:
A. Bentuk Organisasi
a.1. Kegiatan usaha simpan pinjam pada koperasi dapat dilaksanakan oleh:
  1. Koperasi Simpan Pinjam;
  2. Unit Simpan Pinjam Koperasi.
a.2. Koperasi simpan pinjam :
a) koperasi primer atau
b) koperasi sekunder.
a.3. Unit simpan pinjam koperasi dapat dibentuk oleh:
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.
a.4. KSP dan USP Koperasi harus memiliki Visi dan misi untuk memberdayakan usaha anggotanya pada sektor riil.
a.5. Koperasi KSP Primer dapat berbentuk :
  • KSP Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
  • KSP Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi/DI.
  • KSP Primer yang anggotanya orang seorang yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Provinsi/DI.
a.6. KSP Sekunder dapat berbentuk:
  • KSP Sekunder yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang berdomisili di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
  • KSP Sekunder yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang berdomisili lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
  • KSP Sekunder yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Provinsi/DI.
      B. Pendirian
      1, Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP antara lain :
  • Rencana kerja 3 (tiga) tahun
  • Administrasi dan pembukuan
  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola
  • Daftar sarana kerja
3. Pengesahan Akta pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha
       C. Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam
  • Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman
  • Kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman
  • Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana
      D. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Pendirian KSP Primer/Sekunder
  • Wajib memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan bagi anggotanya
  • Wajib memahami pengertian nilai dan prinsip koperasi
  • Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam satu wilayah Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Kab/Kota setempat
  • Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Prov./DI setempat.
  • Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Prov.DI, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM
      E. Persyaratan Pengelola :
  • Telah mengikuti pelatihan usaha koperasi dan surat ikut magang
  • Surat Berkelakuan baik
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubugan keluarga sedarah dan semenda derajat kesatu
  • Surat pernyataan pengelola KSP tentang kesediaan untuk bekerja secara purna waktuPengelola KSP/USP Koperasi harus memiliki standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang ditetapkan oleh Menteri
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI


1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).

2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.

3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi

4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).

5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.

6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.

7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.

8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.

9. Daftar Sarana Kerja Koperasi

10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.

11. Struktur Organisasi Koperasi.

12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya

13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan



B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

1.     Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;

2.    Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;

3.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;

4.    Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas

5.    Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi

6.    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :

·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

·         Surat keterangan berkelakuan baik

·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

7.    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam

8.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang

9.    Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)





C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)



a.    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi

b.    Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun

c.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan

d.    Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah

e.    Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas

f.    Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.

g.    Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :

                                         i.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.

                                        ii.    Surat keterangan berkelakuan baik

                                      iii.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

h.    Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi

i.     Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)


Struktur Organisasi Koperasi

1.      Struktur Intern Organisasi Koperasi
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu :
1.      Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
         a. Rapat Anggota
         b. Pengurus
         c. Badan Pemeriksa
2.      Unsur dewan penasehat atau penasehat
3.     Unsur pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lainnya.
2.      Stuktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dikenal adanya koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk seperti yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi koperasi diatas
Dilihat dari segi pemusatan, maka koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk juga disebut koperasi sekunder (artinya yang kedua) sebagai koperasi yang tingkatnya lebih atas dari koperasi primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka koperasi-koperasi sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary organization) yang fungsinya membantu koperasi primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu, maka koperasi sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri, seperti juga koperasi primer menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.
Maka dipandang dari segi fungsinya itu perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung pada keperluan dan effesiensi, yang artinya kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan. Dengan demikian jumlah tingkat organisasi dapat kurang dari 4. Tingkatan-tingkatan organisasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.   Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”. Koperasi ini baru bisa dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai pendirinya. Dalam seluruh struktur gerakan Koperasi, maka koperasi primer yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan itu sendiri. Karena dalam koperasi primer anggotanya menanam modalnya serta dalam rapat anggota koperasi primer, mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh koperasi guna kepentingannya. Dan melalui koperasi primer inilah pula setiap anggota kepentingan anggota guna kepentingan usahanya atau keperluan hidupnya.
2.   Koperasi Pusat
Kalau koperasi primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang besar dalam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurang-kurangnya 5 koperasi primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebig tinggi yaitu Koperasi Pusat.
3.   Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 koperasi pusat yang telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas lagi, yang disebut Koperasi Gabungan.
4.   Koperasi Induk
Seterusnya 3 Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula membentuk Koperasi Induk.
Menurut perangkat statistic jumlah koperasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi, pada tanggal 31 Desember 1977 terdapat di Indonesia :
–          Koperasi Primer
–          Koperasi Pusat
–          Koperasi Gabungan
–          Koperasi Induk

Sumber : 
https://cupkasih.wordpress.com/2010/12/08/886/
http://valkyriexenz.blogspot.co.id/2013/01/syarat-syarat-serta-proses-pembentukan.html
https://abylala.wordpress.com/2012/12/03/struktur-organisasi-tujuan-dan-fungsi-koperasi/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar